Saat ini manusia hidup di zaman digital, yang membuat informasi semakin terbuka dan mudah diakses. Namun, kemudahan memperoleh informasi tersebut, juga berisiko membuat data pribadi disebar oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Data pribadi berisiko tersebar melalui aktifitas harian, khususnya yang tersambung dengan jaringan digital. Penyebaran data itu, salah satunya dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak yang mengintai beragam aktifitas manusia melalui ponsel yang dipakai.
Dengan berakhirnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Senin (25/1), kasus covid-19 di Kabupaten Grobogan masih tinggi. Gubernur Jawa Tengah telah menginstruksikan seluruh daerah di Provinsi Jawa Tengah untuk memperpanjang PPKM hingga 8 Februari.
Pada saat ini di Kabupaten Grobogan terdapat 334 orang terkonfirmasi positif covid-19 yang melakukan isolasi mandiri maupun dirawat difaskes. Perpanjangan PPKM ini diharapkan dapat menekan tingginya kasus covid-19 di Kabupaten Grobogan.
Pelaksanaan Pemberian Vaksinasi COVID-19 di Pemerintah Kabupaten Grobogan pada hari senin, 25 januari 2021 dilaksanakan di RSUD dr. soedjati pada pukul 08:00. (Live streaming)
Dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor Kemenkes, nomor: HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terlampir Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19 . Format skrining tersebut digunakan untuk menentukan apakah vaksinasi dapat diberikan atau tidak kepada calon penerima vaksin. Berdasarkan pertanyaan dan keterangan yang dicantumkan, berikut ini adalah beberapa kondisi orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19 Sinovac :
Komentar