
Grobogan – Diskominfo turut serta dalam Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Bidang Penegakan Hukum DBHCHT TA. 2024 bersama KPPBC Semarang yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan dan didampingi oleh Kasubag Umum pada Jumat (24/01) yang bertempat di Ruang Rapat JDIH Setda Lantai 2. Acara ini dibuka oleh Kabag Perekonomian dan SDA Setda serta dihadiri oleh insntansi/ OPD terkait seperti BPPKAD, BAPPEDA, Disporabudpar, Dinkop dan UKM, dan SATPOL PP
Dalam acara tersebut dilakukan monitoring dan evaluasi secara langsung oleh KPPBC Semarang terkait kegiatan Bidang Gakkum DBHCHT TA. 2024 dengan hasil penilaian Penyampaian Informasi 100 poin yang diraih oleh Kabupaten Grobogan, yang mana point tersebut adalah nilai maksimal yg dicapai.

Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil dalam proses Monitoring dan evaluasi ini, terutama dengan melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang:
1. Perencanaan Kegiatan
- Identifikasi Tujuan: Tentukan tujuan spesifik dari kegiatan penegakan hukum yang didanai oleh DBHCHT, seperti peningkatan pengawasan, penindakan terhadap peredaran barang ilegal, atau sosialisasi mengenai ketentuan cukai.
- Indikator Kinerja: Buat indikator yang jelas dan terukur untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, misalnya jumlah barang ilegal yang disita, jumlah razia yang dilakukan, atau keberhasilan program sosialisasi.
2. Pelaksanaan Kegiatan
- Koordinasi dengan KPPBC Semarang: Pastikan ada koordinasi yang baik antara instansi terkait, termasuk KPPBC Semarang dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum. KPPBC memiliki peran penting dalam pengawasan distribusi dan pemantauan cukai hasil tembakau.
- Penggunaan DBHCHT: Verifikasi bahwa dana yang diterima dari DBHCHT digunakan sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disepakati, baik untuk kegiatan operasional maupun pengadaan sarana prasarana pendukung.
3. Monitoring Kegiatan
- Pemantauan Berkala: Lakukan pemantauan secara berkala terhadap jalannya kegiatan. Hal ini bisa dilakukan dengan mengadakan rapat koordinasi rutin, inspeksi lapangan, atau menggunakan aplikasi sistem informasi untuk memantau kemajuan kegiatan.
- Evaluasi Kinerja: Monitor efektivitas kegiatan penegakan hukum, apakah sudah mencapai tujuan yang diharapkan dan apakah ada kendala yang menghambat pelaksanaan program.
4. Evaluasi Akhir
- Analisis Capaian Kegiatan: Setelah kegiatan dilaksanakan, lakukan evaluasi terhadap hasil yang dicapai. Apakah tujuan yang telah ditetapkan di awal tercapai? Apa saja yang berhasil dilakukan dan apa yang perlu ditingkatkan?
- Audit Penggunaan Anggaran: Lakukan audit untuk memastikan bahwa dana DBHCHT digunakan dengan transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Laporan dan Rekomendasi
- Laporan Hasil Monev: Susun laporan yang memuat hasil monitoring dan evaluasi kegiatan, termasuk rekomendasi perbaikan untuk kegiatan serupa di masa mendatang.
- Tindak Lanjut: Berdasarkan hasil evaluasi, buat tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh pihak-pihak terkait, misalnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, atau perbaikan dalam penggunaan DBHCHT.
Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas penggunaan dana tersebut dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum terhadap cukai hasil tembakau. Monitoring dan evaluasi ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan DBHCHT, yang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah dan pengendalian peredaran rokok ilegal. Diskominfo biasanya terlibat untuk membantu menyebarkan informasi terkait kegiatan ini, baik melalui media sosial maupun platform komunikasi publik lainnya, agar masyarakat lebih paham mengenai program pemerintah dalam penegakan hukum terkait cukai.
Dari hasil MONEV ini Harapannya, di tahun selanjutnya prestasi tersebut bisa dipertahankan dan semaksimal mungkin tetap menjadi yang terbaik.
Comments are closed