Informasi yang dikecualikan
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan
No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
---|---|---|---|---|---|
Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1. |
Surat Rahasia |
- UU No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan - Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf i dan j |
Menggangu kebijakan pemerintah/pimpinan |
Mendukung kebijakan pemerintah/pimpinan |
Tidak Terbatas |
2. |
Penetapan Keputusan Bupati yang bersifat rahasia |
- UU No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan
- Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf i dan j |
Menggangu kebijakan pemerintah /pimpinan | Mendukung kebijakan pemerintah/pimpinan | Tidak Terbatas |
3. |
Disposisi surat pimpinan |
- UU No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan
- Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf i dan j |
Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan | Mengamankan proses penyusunan kebijakan | Selama belum ada tindaklanjut dari OPD pengolah surat |
4. |
Berita sandi |
- Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf c angka 6 | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Melindungi pertahanan dan keamanan negara | Selama berita masih bersifat rahasia |
5. | Spesifikasi sarana komunikasi sandi | - Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf c angka 6 | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Melindungi pertahanan dan keamanan negara | Selama pengungkapannya membahayakan keamanan negara |
6. |
Perangkat khusus persandian |
- Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf c angka 6 | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Melindungi pertahanan dan keamanan negara | Selama pengungkapannya membahayakan keamanan negara |
7. | Kunci sistem sandi | - Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf c angka 6 | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Melindungi pertahanan dan keamanan negara | Selama pengungkapannya membahayakan keamanan negara |
8. | Penempatan jaringan, peralatan sandi dan tempat kegiatan sandi | - Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf c angka 6 | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Melindungi pertahanan dan keamanan negara | Selama pengungkapannya membahayakan keamanan negara |
9. | Jalur komunikasi VVIP | - Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf c angka 6 | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Melindungi pertahanan dan keamanan negara | Selama pengungkapannya membahayakan keamanan negara |
10. | Frekuensi radio komunikasi persandian | - Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf c angka 6 | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Melindungi pertahanan dan keamanan negara | Selama pengungkapannya membahayakan keamanan negara |
11. | Berita/Radiogram rahasia | - Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf c angka 6 | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Melindungi pertahanan dan keamanan negara | Selama pengungkapannya membahayakan keamanan negara |
12. | Lokasi server |
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25 - Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf b, i dan j |
Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Melindungi hak atas kekayaan intelektual | Selama masih digunakan |
13. | Internet Protocol/IP Address Private | - UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25
- Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf b, i dan j |
Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Melindungi hak atas kekayaan intelektual | Selama masih digunakan/berlaku |
14. | Bandwidth Management | - UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25
- Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf b, i dan j |
Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Melindungi hak atas kekayaan intelektual | Selama masih digunakan/berlaku |
15. | Sistem Keamanan Informasi | - UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25
- Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf b, i dan j |
Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Melindungi hak atas kekayaan intelektual | Selama masih difungsikan/berlaku |
16. | Kode Akses Elektronik dan User akses/password | - UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25
- Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf b, i dan j |
Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Melindungi hak atas kekayaan intelektual | Selama masih digunakan/berlaku |
17. | Sistem Manajemen Database | - UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25
- Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf b, i dan j |
Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Melindungi hak atas kekayaan intelektual | Selama masih digunakan/berlaku |
18. | Daftar nama individu/pribadi administrator (admin) media sosial |
- Pasal 6 ayat (3) Huruf c UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf h |
Dapat mendorong serangan kepada individu-individu petugas admin media sosial | Menjaga kelancaran pelaksanaan tugas para admin secara profesional | Tidak terbatas, kecuali sampai ada ijin dari pribadi yang bersangkutan |
19. | Dokumen Laporan/surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) berikut lampirannya |
- UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 ayat (1) dan (2) - Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf h, i dan j |
Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit | Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan | Sampai dengan telah diverifikasi oleh aparatur pemeriksa/pengawasan/ auditor (BPKP/BPK) |
20. | Database objek pajak dan retribusi |
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 40 - Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf i dan j - UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 172 |
Melanggar privasi wajib pajak/ retribusi | Menjaga privasi wajib pajak/retribusi | Tidak terbatas |
21. | Proses pengelolaan administrasi keuangan beserta pembukuannya |
- Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD - UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah - Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf i dan j |
Tidak sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan | Sesuai dengan asas pengelolaan administrasi keuangan | Setelah selesainya audit |
22. | Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rincian 2.2.1 |
- Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD - Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf i dan j |
Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit | Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan | Sampai dengan telah diverifikasi selesainya audit BPK |
Informasi Dikecualikan Pemerintah Kabupaten Grobogan