
Grobogan – Rabu 26/3/2025 Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Grobogan (DISKOMINFO) mengadakan rapat internal staf bagi NON ASN (Aparatur Sipil Negara). Rapat di buka langsung oleh Kepala DISKOMINFO dan Sekretaris dinas beserta Kasubag Umum dan Penelaah teknis kebijakan. Rapat internal staf non-ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pertemuan yang diadakan khusus untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pekerjaan, kinerja, dan kesejahteraan staf non-ASN dalam hal ini Kepala DISKOMINFO memberikan arahan tentang absensi dan pengaruh kinerja serta penyampaian informasi terbaru mengenai kebijakan dan regulasi yang berlaku bagi staf non-ASN.

Pada kesempatan ini Kepala DISKOMINFO juga melakukan koordinasi dan pembahasan masalah-masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan staf, seperti kondisi kerja, fasilitas, dan lingkungan kerja serta pembahasan mengenai hak hak yang dimiliki oleh staf non-ASN DISKOMINFO, informasi terkait status kepegawaian staf non ASN, seperti hal hal yang berkaitan dengan PPPK. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kesejahteraan staf non-ASN.
Comments are closed