
Grobogan – Rapat koordinasi (rakor) terkait pembahasan efisiensi anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 yang telah dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Daerah (SETDA) Lt. 2 Kabupaten Grobogan (05/03/2025). Tujuan utama rakor ini adalah memastikan penggunaan DBHCHT sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengoptimalkan alokasinya untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan sektor kesehatan.

Peserta Rapat koordinasi (rakor) terkait pembahasan efisiensi anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) meliputi Pejabat dari berbagai instansi terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. Upaya efisiensi anggaran ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Dengan demikian, diharapkan penggunaan DBHCHT TA. 2025 dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan mendukung program-program prioritas pemerintah daerah.
Comments are closed