
Rabu, 25 Juni 2025 — Menindaklanjuti surat dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan perihal pengawasan kearsipan internal tahun 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar rapat pengawasan kearsipan internal sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola arsip yang baik dan tertib di lingkungan instansi. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Diskominfo dan dihadiri oleh pejabat struktural, pengelola arsip, serta staf yang terlibat langsung dalam pengelolaan dokumen. Rapat dibuka oleh Sekretaris Diskominfo yang menyampaikan pentingnya kesadaran seluruh pegawai dalam menjaga dan mengelola arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti akuntabilitas dan sumber informasi penting bagi organisasi. Pengawasan internal ini untuk memastikan proses kearsipan berjalan sesuai standar,” ujarnya. Dalam agenda rapat, tim pengawasan internal menyampaikan hasil evaluasi sementara terhadap pengelolaan arsip di masing-masing bidang. Beberapa temuan yang dibahas meliputi belum seragamnya klasifikasi arsip, penyimpanan dokumen yang belum sesuai sistem digital, serta perlunya peningkatan kapasitas SDM dalam bidang kearsipan.

Sebagai tindak lanjut, Diskominfo akan menyusun rencana aksi perbaikan, termasuk pelatihan teknis kearsipan, penyusunan pedoman kearsipan internal, dan penerapan sistem kearsipan elektronik secara bertahap. Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran terhadap pentingnya tertib arsip sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Comments are closed