
Purwodadi – (30/4) Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Dinarpusda) Kabupaten Grobogan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SKKAD serta Penyusunan Pedoman/SOP Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup, bertempat di Aula Dinarpusda Kabupaten Grobogan. Dalam acara ini DISKOMINFO Kabupaten Grobogan mengikut sertakan arsiparis terampil untuk menghadiri acara tersebut.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pejabat struktural/fungsional arsiparis dari berbagai perangkat daerah se-Kabupaten Grobogan. Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Lastur Wahyudi, S.Kom., M.Si.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan seluruh perangkat daerah dalam menyusun SOP Layanan Arsip yang bersifat tertutup secara tepat, untuk melindungi arsip dinamis dari pengaksesan yang tidak sesuai aturan, sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah. Dengan adanya berita ini di website resmi, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami pentingnya pengelolaan arsip tertutup yang baik dan implementasi SKKAD, serta dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Grobogan.
Comments are closed