D I S K O M I N F O

KABUPATEN GROBOGAN

Grobogan – Rabu, 1 Oktober 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Grobogan menghadiri rapat koordinasi (rakor) terkait penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun 2025. Kegiatan ini turut diikuti oleh perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), serta Inspektorat Daerah.

Rapat yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan tersebut dipimpin oleh Bappeda, dan menjadi bagian dari langkah awal persiapan daerah menghadapi penilaian IPKD tahun ini.

Sebelum sesi koordinasi berlangsung, peserta rakor menyimak paparan sosialisasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membahas kerangka teknis penilaian IPKD 2025. Dalam pemaparannya, Kemendagri menyampaikan sejumlah penyelarasan regulasi dan mekanisme, termasuk skema baru dalam proses penilaian.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa mulai tahun ini, penilaian IPKD akan dilakukan secara berjenjang. “Kemendagri akan melakukan penilaian terhadap tingkat provinsi, sedangkan penilaian terhadap kabupaten/kota akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” terang narasumber dari Kemendagri dalam sesi tersebut.

Rapat koordinasi ini menjadi tahap awal persiapan teknis bagi tim daerah. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Grobogan masih akan menunggu pelaksanaan rakor teknis lanjutan yang direncanakan akan digelar oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dengan adanya pembaruan mekanisme penilaian ini, diharapkan koordinasi antarperangkat daerah semakin solid agar Kabupaten Grobogan dapat memperoleh hasil IPKD yang optimal dan mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang transparan serta akuntabel.

 

Comments are closed