Memuat halaman...
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, serta pengoordinasian, pembinaan, dan pengendalian seluruh kegiatan dinas. Kepala Dinas juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi secara menyeluruh.
Selain itu, Kepala Dinas berperan dalam memastikan keterpaduan pelaksanaan program antar bidang, meningkatkan efektivitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi, serta menjamin bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan administrasi, serta pembinaan dan pengendalian di bidang perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:



















Bidang Teknologi Informasi dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi dan persandian.
Rincian tugas bidang ini meliputi:
















Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem informasi, e-government, dan statistik.
Rincian tugas meliputi:
















Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik.
Rincian tugas meliputi:













