PPID Kabupaten Grobogan Jalani Visitasi dan Verifikasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten Grobogan menerima kunjungan Tim Visitasi dan Verifikasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Selasa (3/11/2026). Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring di Ruang Rapat Wakil Bupati Grobogan tersebut dihadiri Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana, S.Kom.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Dr. Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., memaparkan komitmen dan kebijakan pemerintah daerah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Paparan mencakup penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), peningkatan kualitas pelayanan informasi, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sekda juga menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan, mulai dari penguatan struktur organisasi PPID, penyediaan sarana pelayanan informasi, pengelolaan dan pemutakhiran informasi publik, hingga pengembangan layanan digital. Selain itu, penguatan kapasitas PPID Pelaksana di perangkat daerah, kecamatan, dan desa terus dilakukan melalui kegiatan pembinaan dan koordinasi.

Berdasarkan hasil penilaian sementara Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Kabupaten Grobogan memperoleh nilai 95,20 pada aspek website dan media sosial, 85,40 pada aspek Self Assessment Questionnaire (SAQ), serta 100 pada uji kompetensi. Dari ketiga komponen tersebut, nilai sementara yang diperoleh mencapai 90,30.
Sementara itu, pada tahapan visitasi dan verifikasi, Kabupaten Grobogan memperoleh nilai 96 untuk presentasi, 99 untuk studi kasus, dan 96,20 untuk visitasi.

Rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 selanjutnya akan memasuki tahap uji publik sebelum penetapan hasil akhir. Tahapan ini menjadi kesempatan bagi badan publik untuk menunjukkan komitmen sekaligus menjelaskan implementasi keterbukaan informasi dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.